![]() |
| Syarat TF 2015 |
Berdasarkan Kepdirjen Pendis 1022 Tahun 2015 Persyaratan Pencairan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru NON-PNS 2015
Kemenag sbb:
1.
Berstatus sebagai guru RA/Madrasah
2.
Bukan PNS atau CPNS, baik di Kementerian
Agama maupun instansi lain
3.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA
4.
Memiliki NUPTK
5.
Berstatus GURU TETAP pada Satuan
Pendidikan yang memiliki ijin operasional dari Kemenag
6.
Bukan Penerima Tunjangan sejenis yang
bersumber dari DIPA Kemenag.
Tunjangan Profesi atau Tunjangan Daerah Khusus tidak menjadi penghambat
pencairan Subsidi TF.
Adapun berkas yang disiapkan:
1.
Print out NUPTK atau S08 (dari padamu
negeri)
2.
SK Guru Tetap Yayasan (SK terakhir)
3.
Surat Keterangan Mengajar dilampiri
Jadwal Pembelajaran
4.
Fotokopi Ijazah S-1/D-IV bagi yang
memiliki
5.
Surat Pernyataan Kinerja
Jika DIPA tidak cukup untuk memenuhi Guru yang diajukan maka akan
diprioritaskan:
1.
Yang memenuhi beban 24 JTM/Pekan
2.
Yang berpendidikan S-1
3.
Yang lebih lama bertugas
4.
Yang bukan penerima Tunjangan Profesi
atau Tunjangan Khusus
Tentu saja ini hanya informasi awal. Secara teknis harus menunggu surat
edaran resmi dari Pendma Kemenag masing-masing Kabupaten/Kota.
Untuk Kemenag Kabupaten Kediri biasanya ditentukan Kuota Kecamatan,
baru setiap Madrasah mengajukan sesuai Kuota. Jika ada kelebihan baru
dikembalikan.
Besaran nominal tetap, yaitu Rp3.000.000,00/tahun atau
Rp250.000,00/bulan dipotong pajak
Selain itu ada Guru yang tidak dapat diajukan sebagai penerima TF,
apabila yang bersangkutan:
1.
Meninggal dunia
2.
Berusia 60 tahun/lebih
3.
Tidak menjalankan tugas sebagai guru
4.
Diangkat
sebagai CPNS
5.
Berhalangan tetap sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas sebagai guru, atau
6.
Tidak memenuhi kriteria yang tercantum
dalam peraturan

harapan satu-satunyatranspot pendidik dan tenaga kependidikan semua sekolah tingkat RA adalah:tunjangan atau tf yang di berikan kepada pemerintah kabupaten terutama RA Darul muhajirin NW kumbung,oleh karna itu besar harapan kami terutam semua kepala sekolah RA,agar pemerintah memperhatikan kami dari bawah
BalasHapus