Persyaratan Pencairan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru NON-PNS 2015 Kemenag


Syarat TF 2015
Berdasarkan Kepdirjen Pendis 1022 Tahun 2015 Persyaratan Pencairan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru NON-PNS 2015 Kemenag sbb:
1.   Berstatus sebagai guru RA/Madrasah
2.   Bukan PNS atau CPNS, baik di Kementerian Agama maupun instansi lain
3.   Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA
4.   Memiliki NUPTK
5.   Berstatus GURU TETAP pada Satuan Pendidikan yang memiliki ijin operasional dari Kemenag
6.   Bukan Penerima Tunjangan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag.
Tunjangan Profesi atau Tunjangan Daerah Khusus tidak menjadi penghambat pencairan Subsidi TF.
Adapun berkas yang disiapkan:
1.   Print out NUPTK atau S08 (dari padamu negeri)
2.   SK Guru Tetap Yayasan (SK terakhir)
3.   Surat Keterangan Mengajar dilampiri Jadwal Pembelajaran
4.   Fotokopi Ijazah S-1/D-IV bagi yang memiliki
5.   Surat Pernyataan Kinerja
Jika DIPA tidak cukup untuk memenuhi Guru yang diajukan maka akan diprioritaskan:
1.   Yang memenuhi beban 24 JTM/Pekan
2.   Yang berpendidikan S-1
3.   Yang lebih lama bertugas
4.   Yang bukan penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus
Tentu saja ini hanya informasi awal. Secara teknis harus menunggu surat edaran resmi dari Pendma Kemenag masing-masing Kabupaten/Kota.
Untuk Kemenag Kabupaten Kediri biasanya ditentukan Kuota Kecamatan, baru setiap Madrasah mengajukan sesuai Kuota. Jika ada kelebihan baru dikembalikan.
Besaran nominal tetap, yaitu Rp3.000.000,00/tahun atau Rp250.000,00/bulan dipotong pajak
Selain itu ada Guru yang tidak dapat diajukan sebagai penerima TF, apabila yang bersangkutan:
1.   Meninggal dunia
2.   Berusia 60 tahun/lebih
3.   Tidak menjalankan tugas sebagai guru
4.   Diangkat  sebagai CPNS
5.   Berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru, atau
6.   Tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam peraturan


1 komentar:

  1. harapan satu-satunyatranspot pendidik dan tenaga kependidikan semua sekolah tingkat RA adalah:tunjangan atau tf yang di berikan kepada pemerintah kabupaten terutama RA Darul muhajirin NW kumbung,oleh karna itu besar harapan kami terutam semua kepala sekolah RA,agar pemerintah memperhatikan kami dari bawah

    BalasHapus