Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendis menerbitkan Surat Edaran tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV, Rasio Peserta Didik terhadap Guru RA/Madrasah, dan Penilaian Prestasi Kerja bagi Guru PNS. Surat dengan nomor: SE/DJ.I/PP.00/9/2015 ini diterbitkan tanpa tanggal surat. Aneh bukan? Itulah Kemenag, mungkin lupa atau bagaimana, bahwa salah satu unsur pokok surat adalah tanggal penerbitan surat. Pada hal menurut PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kemenag (silakan cek di sini) halaman 37 seharusnya juga ada tanggal dalam surat edaran.
Surat ini dipublish di http://pendis.kemenag.go.id/ pada tanggal 6 Maret 2015.
Berikut kami lampirkan surat dimaksud:
Surat Edaran Batas Waktu Pemenuhan S-1 Bagi Guru
SEARCH
LATEST
3-latest-65px
SECCIONS
- Administrasi (3)
- Bantuan Pemerintah (2)
- Info KKG (5)
- Padamu Negeri (5)
- Pendataan KKG (1)
- Pengumuman (8)
- Program Kerja (2)
- Rapat KKG (2)
- Regulasi Pendidikan (3)
- Surat Keluar (5)
- Undangan (3)
- Workshop (1)
@KKG MI Badas. Diberdayakan oleh Blogger.
Blogger news
Feature (Side)
Blogger templates
BLOG BERALIH
PENGUMUMAN Untuk Sementara demi efisiensi dan efektifitas info KKG dan webnya melalui www.kkmmibadas.wordpress.com sampai diterbitkannya w...
Cari Blog Ini
Feed list
AD (728x90)
Text Widget
Edit This Menu
Text Widget
Footer Text
Labels
Administrasi
(3)
Bantuan Pemerintah
(2)
Info KKG
(5)
Padamu Negeri
(5)
Pendataan KKG
(1)
Pengumuman
(8)
Program Kerja
(2)
Rapat KKG
(2)
Regulasi Pendidikan
(3)
Surat Keluar
(5)
Undangan
(3)
Workshop
(1)
Translate
About
-
Kategori Jenis Surat A : Surat Keputusan B : Penugasan C : Edaran/Pemberitahuan D : Pengumuman E :...
-
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK KERJA GURU (KKG) MADRASAH IBTIDAIYAH KECAMATAN BADAS PERIODE 2011-2015 1. Pembina ...
-
Setelah melalui dua tahap pembentukan kepengurusan, akhirnya Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG MI) Kecamatan Badas dapat melaks...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar