Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik, Rasio Siswa, dan SKP Guru PNS


Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendis menerbitkan Surat Edaran tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV, Rasio Peserta Didik terhadap Guru RA/Madrasah, dan Penilaian Prestasi Kerja bagi Guru PNS. Surat dengan nomor: SE/DJ.I/PP.00/9/2015 ini diterbitkan tanpa tanggal surat. Aneh bukan? Itulah Kemenag, mungkin lupa atau bagaimana, bahwa salah satu unsur pokok surat adalah tanggal penerbitan surat. Pada hal menurut PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kemenag (silakan cek di sini) halaman 37 seharusnya juga ada tanggal dalam surat edaran.
Surat ini dipublish di http://pendis.kemenag.go.id/ pada tanggal 6 Maret 2015.
Berikut kami lampirkan surat dimaksud:
Surat Edaran Batas Waktu Pemenuhan S-1 Bagi Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar