PENJELASAN TENTANG FORM S26


Form S26 di Padamu Negeri terdiri dari beberapa varian yaitu:
Ø  S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
Ø  S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.
Ø  S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi : Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG).
Ø  S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas
Ø  S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: PTK yang mengajukan verval
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas
Ø  S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas
Ø  S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.
Dalam surat juga tercantum NRG baru PTK.
Ø  S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.
Dalam surat juga tercantum NRG yang diklaim PTK.
 Berikut contoh S26a dan c


Sumber: https://www.facebook.com/nuptk.sim?fref=ts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar