![]() |
| http://pendis.kemenag.go.id/indonesiapintar/ |
1. Dikdas Kemdikbud
Jakarta (Dikdas): Pada awal November 2014, Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler.
Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.
Penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP.
Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.
Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.
Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service—SMS) 0856691616099.
Nah kita, di Madrasah sebenarnya mungkin sudah ada pendataan namun tidak melalui madrasah tapi dari data BSM di Kemenag Kab/Prov, karena waktu yang mepet. Ini lah terkadang menjadi sumber masalah. Karena tanpa ada validasi.
Beberapa hari yang lalu di lembaga kami ada beberapa wali minta Surat Keterangan menerima BSM barangkali juga untuk keperluan ini.
Untuk pengaduan ke Kemang soal BSM dan KIP bisa secara online di:
http://pendis.kemenag.go.id/indonesiapintar/buatPengaduan.php
http://pendis.kemenag.go.id/indonesiapintar/buatPengaduan.php
Soal dilayani atau tidak ya semoga saja....
Jika dilihat dari grafiknya sangat logis sepertinya belum tersosialisasikan sedikit berbeda dengan grafik di Kemdikbud meskipun tidak terpaut jauh.
Untuk link KIP Kemenag di http://pendis.kemenag.go.id/indonesiapintar/
Sumber:
1. Dikdas Kemdikbud
2. KIP Kemenag
3. KIP Kemdikbud
Sumber:
1. Dikdas Kemdikbud
2. KIP Kemenag
3. KIP Kemdikbud

Tidak ada komentar:
Posting Komentar